Rabu, 21 April 2010

Pasar Ikan

Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan wadah pelelangan ikan di Pantai Depok yang selama ini telah berkembang dan berjalan dengan baik sehingga keberadaan TPI Depok berpengaruh besar terhadap perekonomian masyarakat sekitar. Pada awalnyaTPI Mina Bahari 45 ini berdiri karena adanya krisis ekonomi akhir tahun 1997 sampai dengan 1998. Makna nama TPI Mina Bahari 45 tersebut sebagai berikut :

TPI adalah Tempat Pelelangan Ikan

Mina adalah Ikan

Bahari adalah Laut

45 mempunyai dua arti, yaitu (1) 4 adalah nomor urut padukuhan Bungkus di Desa Parangtritis, sedangkan 5 adalah nomor urut Desa Parangtritis di Kec. Kretek Kab. Dati II Bantul dan (2) 45 untuk mengenang perjuangan para pahlawan pada tahun 1945 yang telah mencapai kemerdekaan Republik Indonesia.

TPI Mina Bahari 45 bergerak dalam beberapa sektor :

a. Penangkapan ikan laut

b. Jasa perdagangan ikan

c. Jasa pengolahan hasil laut

d. Alternatif wisata pantai di kawasan Parangtritis

Di Pantai Depok juga terdapat pasar ikan yang menyediakan berbagai macam ikan diantaranya lele laut, teri, samangati, layur, surung, kembung, tongkol, dan bawal putih. Jenis ikan yang didatangkan dari luar Pantai Depok adalah sarden, tuna, udang, kepiting, dan cumi-cumi dan biasanya didatangkan dari Pantai Sadeng, Ngrenehan, Trisik, Congot, Cilacap, Semarang, Pacitan, dan Kalimantan. Harga yang ditawarkan pun berkisar antara Rp 10.000,00 – Rp 50.000,00 per kilogram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar